Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman dan menganalisis perlindungan hukum, faktor penghambat dan upaya penanggulangan kejahatan pelecehan seksual terhadap anak di Kota Parepare. Tipe penelitian adalah penelitian normatif empiris yaitu penelitian yang mengarah untuk mengkaji gejala-gejala, faktor-faktor atau kejadian secara sistematis dan akurat, dan menggunakan data primer dan sekunder. Teknik yang digunakan untuk memperoleh data prime yaitu mendatagi langsung responden dengan cara pengamatan (observasi), wawancara (interviu) dan mengedarkan angket. Berdasarkan hasil penelitian di peroleh bahwa 1.Bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan pelecehan seksual belum maksimal diberikan oleh pihak penegak hukum meskipun sudah banyak hak-hak korban yang terpenuhi serta perlidungan yang diberikan, 2. Faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya kekerasan seksualterhadap anak adalahfaktor penegakan hukum, faktor lingkungan, faktor keluarga dan faktor Lemahnya Pengawasan Orang Tua, 3. Peran Masyarakat dalamPenanganan kekerasan seksual terhadap anak, perlu adanya, dengan memperhatikan aspek pencegahan yang melibatkan warga dan juga melibatkan anak-anak yang bertujuan memberikan perlindungan kepada anak ditingkat akar rumput sehingga referensi mendeteksi adanya kasus kekerasan terhadap anak. This research aims to gain an understanding and analyze legal protection, inhibiting factors and efforts to overcome sexual abuse crimes against children in Parepare. The type of research is empirical normative research, namely research that aims to examine symptoms, factors or events systematically and accurately, and uses primary and secondary data. The technique used to obtain prime data is directly collecting data from respondents by observing, interviewing and distributing questionnaires. Based on the research results, it was found that 1. Forms of legal protection for children as victims of sexual harassment have not been maximally provided by law enforcers even though many victims' rights have been fulfilled and protection has been provided, 2. Factors that cause sexual violence against children are a factor in law enforcement, environmental factors, family factors and weak parental supervision. 3. The role of society in handling sexual violence against children is necessary, taking into account prevention aspects involving citizens and also involving children with the aim of providing protection to children at the level grass roots so that references detect cases of violence against children.
CITATION STYLE
Saleh, M., Renggong, R., & Hasan, Y. A. (2023). ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM KEJAHATAN PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI PAREPARE. Indonesian Journal of Legality of Law, 6(1), 24–30. https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i1.3852
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.