AbstrakPerdebatan mengenai status hukum dari fatwa ekonomi Islam harus dihentikan. Ini tidak berarti fatwa harus berubah menjadi bentuk undang-undang. Fatwa dalam jasa keuangan Islam harus ada karena ajaran Islam, yang menjadi tradisi dalam masyarakat Islam, perintah muslim untuk bertanya mufti tentang pertanyaan Islam atau masalah, Islamic ekonomi nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, dan kepentingan lembaga keuangan Islam dalam produk inovasi dari ekonomi Islam. Fatwa institusi harus menjadi bagian dari pemerintah dalam rangka memberikan kejelasan ke posisi mufti dan fatwa. Ini tidak akan membawa Indonesia menjadi ada negara Islam, tetapi merupakan respon posit~[ dan wujud kepedulian pemerintah untuk kesejahteraan semua orang, dalam setiap agama, melalui ekonomi Islam.
CITATION STYLE
Barlinti, Y. S. (2012). URGENSI FATWA DAN LEMBAGA FATWA DALAM EKONOMI SYARIAH. Jurnal Hukum & Pembangunan, 42(1), 92. https://doi.org/10.21143/jhp.vol42.no1.286
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.