Ratifikasi Perjanjian Internasional menurut Tiga UUD Indonesia

  • Suraputra D
N/ACitations
Citations of this article
17Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sejak tahun 1958 pemerintah memiliki peran yang besar dalam menentukan pengesahan perjanjian internasional. Hal itu setidaknya diindikasikan dengan perbandingan relatif yang lebih besar pada bentuk ratifikasi perjanjian internasional dengan Keppres daripada bentuk UU. Fenomena tersebut menunjukkan DPR kita tidak terlibat secara penuh pada proses ratifikasi perjanjian internasional. Salah satu penyebabnya, menurut penulis artikel ini, dalam praktek perjanjian internasional yang seharusnya dituangkan dalam bentuk treaty, kadang-kadang hanya dimuat dalam bentuk agreement.

Cite

CITATION STYLE

APA

Suraputra, D. S. (1990). Ratifikasi Perjanjian Internasional menurut Tiga UUD Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 20(3), 217. https://doi.org/10.21143/jhp.vol20.no3.892

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free