Sejak tahun 1958 pemerintah memiliki peran yang besar dalam menentukan pengesahan perjanjian internasional. Hal itu setidaknya diindikasikan dengan perbandingan relatif yang lebih besar pada bentuk ratifikasi perjanjian internasional dengan Keppres daripada bentuk UU. Fenomena tersebut menunjukkan DPR kita tidak terlibat secara penuh pada proses ratifikasi perjanjian internasional. Salah satu penyebabnya, menurut penulis artikel ini, dalam praktek perjanjian internasional yang seharusnya dituangkan dalam bentuk treaty, kadang-kadang hanya dimuat dalam bentuk agreement.
CITATION STYLE
Suraputra, D. S. (1990). Ratifikasi Perjanjian Internasional menurut Tiga UUD Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 20(3), 217. https://doi.org/10.21143/jhp.vol20.no3.892
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.