Perkembangan ekonomi dan hukum Hak Cipta dalam Undang-UndangNomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta memberikan pengaturan barumengenai Hak Cipta dapat dijadikan sebagai objek Jaminan Fidusia. Tujuanpenelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis prinsip Hak Ciptasebagai objek Jaminan Fidusia dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014Tentang Hak Cipta? Bagaimana kesesuaian antara Hak Cipta sebagai objekJaminan Fidusia dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 TentangJaminan Fidusia?Prinsip Hak Cipta sebagai objek Jaminan Fidusia dalam Undang-UndangNomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta tidak lepas dari teori hukum alam yangmenghargai setiap hasil akal pikiran manusia. Selain itu dalam Undang-UndangNomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta terdapat Nreward teory, Recoverytheory, Incentive theory, Risk theory dan teori kepentingan makro sehingga PasalHak Cipta sebagai objek Jaminan Fidusia dicantumkan dalam Undang-UndangNomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Pada prinsipnya Hak Cipta dapatdijadikan sebagai objek Jaminan Fidusia karena Hak Cipta merupakan bendabergerak yang tidak berwujud dan hak ekonomi yang dapat dijaminkan.Pengaturan mengenai Hak Cipta sebagai objek Jaminan Fidusia sudah sesuaidengan ketentuan pembebanan, pendaftaran dan pengalihan Jaminan Fidusia padaUndang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
CITATION STYLE
Ulinnuha, L. (2018). PENGGUNAAN HAK CIPTA SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA. Journal of Private and Commercial Law, 1(1), 85–110. https://doi.org/10.15294/jpcl.v1i1.12357
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.