Praktik perlindungan HAM tersirat didalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang merupakan upaya untuk melindungi hak asasi manusia pelaku kejahatan sebagai individu dengan hak asasi manusia (HAM), khususnya terhadap mereka yang terlibat dalam suatu kejahatan, suatu delik. Maksud dan fungsi hukum acara pidana yang ditetapkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terutama untuk melindungi warga negara dari tindakan sewenang-wenang atau perbuatan aparat penegak hukum.Namun di sisi lain, undang-undang juga memberikan kekuasaan kepada pemerintah dan negara, melalui aparat penegak hukumnya, untuk menindak warga negara yang melanggar aturan hukum, termasuk penangkapan yang tidak semestinya terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana. Tujuan dari penyelidikan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana perlindungan hukum diberikan kepada tersangka yang ditahan secara tidak adil didasarkan KUHAP dan tindakan peradilan yang dapat dilakukan terhadap tersangka untuk kejahatan ilegal Penahanan berdasarkan KUHAP.Metode Pendekatan Penelitian digunakan Penelitian Yuridis Normatif. Metode Penelitian ini didasarkan pada prosedur penelitian ilmiah yang bertujuan untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika ilmu hukum dari sisi normatif dengan menghubungkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Tujuan akhir Studi yang diharapkan dalam penelitian ini adalah memberikan kontribusi pemikiran hukum tentang kewenangan polisi untuk melakukan penangkapan sehingga tindakan menangkap seseorang secara melawan hukum dapat diminimalisir di kemudian hari. diduga melakukan tindak pidana tetapi tidak memiliki bukti dan fakta hukum yang cukup.
CITATION STYLE
Hartono, M. R., & Aditama, R. (2022). KAJIAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SEORANG TERSANGKA SALAH TANGKAP DALAM PERSPEKTIF HUKUM ACARA PIDANA. Legalitas: Jurnal Hukum, 14(1), 106. https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i1.316
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.