KAJIAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SEORANG TERSANGKA SALAH TANGKAP DALAM PERSPEKTIF HUKUM ACARA PIDANA

  • Hartono M
  • Aditama R
N/ACitations
Citations of this article
21Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Praktik perlindungan HAM tersirat didalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang merupakan upaya untuk melindungi hak asasi manusia pelaku kejahatan sebagai individu dengan hak asasi manusia (HAM), khususnya terhadap mereka yang terlibat dalam suatu kejahatan, suatu delik. Maksud dan fungsi hukum acara pidana yang ditetapkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terutama untuk melindungi warga negara dari tindakan sewenang-wenang atau perbuatan aparat penegak hukum.Namun di sisi lain, undang-undang juga memberikan kekuasaan kepada pemerintah dan negara, melalui aparat penegak hukumnya, untuk menindak warga negara yang melanggar aturan hukum, termasuk penangkapan yang tidak semestinya terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana. Tujuan dari penyelidikan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana perlindungan hukum diberikan kepada tersangka yang ditahan secara tidak adil didasarkan KUHAP dan  tindakan peradilan yang dapat dilakukan  terhadap  tersangka untuk kejahatan ilegal Penahanan berdasarkan KUHAP.Metode Pendekatan Penelitian digunakan Penelitian Yuridis Normatif. Metode Penelitian ini didasarkan pada prosedur penelitian ilmiah yang bertujuan untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika  ilmu  hukum dari sisi normatif dengan menghubungkan dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Tujuan akhir Studi  yang diharapkan dalam penelitian ini adalah memberikan kontribusi pemikiran hukum tentang kewenangan polisi untuk melakukan penangkapan sehingga tindakan menangkap seseorang secara melawan hukum dapat diminimalisir di kemudian hari. diduga melakukan tindak pidana tetapi tidak memiliki bukti dan fakta hukum yang cukup.

Cite

CITATION STYLE

APA

Hartono, M. R., & Aditama, R. (2022). KAJIAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SEORANG TERSANGKA SALAH TANGKAP DALAM PERSPEKTIF HUKUM ACARA PIDANA. Legalitas: Jurnal Hukum, 14(1), 106. https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i1.316

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free