Desa di Indonesia merupakan kesatuan masyarakat yang dilindungi oleh konstitusi. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B ayat (2) secara tidak langsung memuat kedudukan desa. Perlindungan dari konstitusi bukan merupakan jaminan desa terlepas dari permasalahan. Salah satu permasalahan yang ada di desa yaitu terkait dengan tanah desa. Tanah desa dilihat dari segi regulasi mempunyai problem. Problem terkait dengan tanah desa yaitu tentang definisi, jenis, dan kedudukan. Tidak ada kejelasan terkait dengan definisi, jenis, dan kedudukan tanah desa. Bahkan problem yang lebih krusial terjadi kerancuan pengertian antara tanah desa dengan tanah kas desa. Peraturan perundang-undangan tidak konsisten dalam menerapkan materi muatan tentang tanah desa. Oleh karena itu diperlukan penelitian untuk memecahkan problem tersebut. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang. Permasalahan terkait dengan regulasi tanah desa dapat diselesaikan dengan reformasi hukum tanah desa yang salah satunya meliputi redefinisi. Penguatan kedudukan tanah desa juga perlu dilakukan dalam rangka menjamin dan melindungi keberlanjutan tanah desa sebagai warisan leluhur. Diperlukan peran dari berbagai pihak seperti pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah Desa, Masyarakat dan pihak-pihak lain agar reformasi hukum tanah desa dapat terealisasi.
CITATION STYLE
Diniyanto, A. (2019). REFORMASI HUKUM TANAH DESA: REDEFINISI DAN PENGUATAN KEDUDUKAN. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(3), 351. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i3.331
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.