Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi: pertama, bagaimana posisi Indonesia dalam Kontrak Karya Freeport? Kedua, bagaimana problematika hukum dan sosial yang ditimbulkan oleh Kontrak Karya Freeport? Ketiga, bagaimana perkembangan pelaksanaan renegosiasi sebagai kemungkinan solusi atas problematika hukum dan sosial yang ditimbulkan oleh Kontrak Karya Freeport? Penelitian dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan (library research) melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, posisi Indonesia dalam Kontrak Karya Freeport sejatinya sama dengan posisi para pihak dalam suatu perjanjian (kontrak). Namun demikian, Kontrak Karya Freeport tidak dapat dimaknai semata-mata mengenai statusnya sebagai kontrak keperdataan murni. Kedua, Kontrak Karya Freeport menimbulkan problematika hukum dan sosial tersendiri. Problematika hukum terutama berkaitan dengan kekuatan mengikatnya Kontrak Karya Freeport bagi Pemerintah Indonesia yang dihadapkan pada berbagai kerugian yang justru ditimbulkan dari pelaksanaan kontrak. Problematika sosial terutama berkaitan dengan perselisihan antara PT Freeport dengan masyarakat (adat) dan persoalan kerusakan lingkungan hidup. Problematika sosial dimaksud pada tataran tertentu dapat berimplikasi pada stabilitas keamanan masyarakat Papua. Ketiga, proses renegosiasi merupakan cara terbaik dalam rangka menemukan kesepakatan baru yang lebih adil bagi kedua belah pihak.
CITATION STYLE
Rahadiyan, I., & Savira, K. A. (2017). MENIMBANG POSISI INDONESIA DALAM KONTRAK KARYA FREEPORT (PROBLEMATIKA HUKUM-SOSIAL SERTA KEMUNGKINAN SOLUSINYA). DEFENDONESIA, 3(1), 41–55. https://doi.org/10.54755/defendonesia.v3i1.69
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.