Sekalipun redaksi majalah ini dengan memberikan judul tersebut tentunya bermaksud agar penulis mengemukakan hal-hal yang praktis, namun perkenankan kiranya saya memulai dengan sekedar pembicaraan dari sudut filsafat maupun moralitas cara pendidikan ini. Ancang-ancang dari landasan yang fundamental sedemikian ini sekiranya dapat dipertanggung-jawabkan, mengingat bahwa pendidikan klinis ini untuk Indonesia masih cukup baru, bahkan untuk negara seperti Amerika Serikat sekalipun. Konsep-konsep pendidikan yang kemudian dijabarkan ke dalam kurikulum pastilah bersumber pada suatu penglihatan tertentu mengenai apa yang hendak dicapai oleh usaha pendidikan itu. Singkatnya saja untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan: Pendidikan untuk apa?
CITATION STYLE
Rahardjo, S. (1976). KLINIK HUKUM: SEBUAH PENDEKATAN PRAKTIS. Jurnal Hukum & Pembangunan, 6(6), 441. https://doi.org/10.21143/jhp.vol6.no6.717
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.