Tindak pidana korupsi terjadi secara elitis, endemik, dan sistemik, sehingga merugikan keuangan negara serta melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Salah satu cara untuk mencegah, melindungi, dan mengembalikan hak-hak masyarakat akibat tindak pidana korupsi melalui pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: (i) permasalahan korupsi di Indonesia; (ii) faktor-faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi yang bersifat transnasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang bersifat kualitatif dan didukung pendekatan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya pengembalian aset merupakan suatu proses yang sulit, bahkan dalam keadaan yang ideal sekalipun, upaya pengembalian aset merupakan proses kompleks dan multidisiplin. Mekanisme pengembalian aset yang diatur dalam peraturan perundang‑undangan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terlalu sederhana dan masih bersifat konvensional, selain itu belum secara komprehensif dan rinci mengatur tentang pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi, sehingga tidak memungkinkan pengembalian aset secara efektif dan efisien.
CITATION STYLE
Fasini, A. B. ibrahim. (2018). KENDALA PENGEMBALIAN ASET HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI TRANSNASIONAL. Jurnal BPPK : Badan Pendidikan Dan Pelatihan Keuangan, 11(1), 28–55. https://doi.org/10.48108/jurnalbppk.v11i1.49
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.