Tulisan ini membahas Undang-undang No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN) dengan menggunakan perspektif monopoli Negara selaku pengguna kekerasan yang sah. Negara melalui aparatnya dalam hal ini militer mendapatkan wewenang untuk menggunakan kekerasan dalam rangka melindungi kedaulatan negara serta integritas teritorialnya dengan terukur dan tidak melanggar hukum. Terlebih lagi, Negara tidak hanya memiliki monopoli kekerasan yang sah akan tetapi juga memiliki monopoli tanggung jawab terhadap keamanan manusia yang berada di wilayahnya. Keamanan manusia ini diwujudkan dalam kehadiran Negara dalam menjamin, menghormati dan memenuhi hak asasi manusia (HAM) universal yang diatur dalam instrumen-instrumen hukum internasional.
CITATION STYLE
Reza, B. I. (2020). TAFSIR MONOPOLI NEGARA DALAM PEMBELAAN DAN PERTAHANAN NEGARA DI INDONESIA. TerAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter Dan HAM, 2(1), 179–202. https://doi.org/10.25105/teras-lrev.v1i2.8367
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.