Pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan di Desa Koto Dian Kecamatan Hamparan Rawang Kota Sungai Penuh. dengan tujuan untuk mendampingi pemerintah desa dalam peningkatkan pengetahuannya dalam membentuk peraturan desa dan peraturan perundang-undang lainnya.. Sedangkan manfaat yang diharapkan dalam penyuluhan ini adalah untuk memberikan masukan kepada pemerintah desa dalam pelaksanaan tugas, kewajiban hak dan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah desa dan juga menambah pengetahuan pemerintah desa dalam membentuk perundangan-undangan yang berlaku untuk desa. Serta memberi pemahaman bagi masyarakat dan aparatur pemerintah desa mengenai aturan yang berlaku dan prateknya dilapangan khususnya mengenai pembentukan peraturan desa, dengan metode yang dilakukan adalah pendampingan , penyuluhan, sosialisasi, ceramah dan tanya jawab serta tukar pendapat terhadap rencana pemerintah desa dalam pembentukan peraturan desa. Adapun hasil yang diharapkan dalam kegiatan ini agar pemerintah desa dapat memahami dan , Meningkatkan pengetahuan pemerintah desa tentang permasalahan desa sesuai yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan asas-asas perundang-undangan dan teknik perundang-undangan yang berlaku., Dengan adanya pemerintah desa yang terampil dalam melakukan tugasnya, diharapkan dapat membagi pengetahuannya dan ketrampilannya dalam mengembangkan desanya. Sedangkan hasil yang dicapai dalam kegiatan ini menghasilkan 4 (empat) rancangan peraturan desa yaitu: (1) Rancangan Peraturan Desa Koto Dian Tentang Tempat Pemakaman Umum; (2) Rancangan Peraturan Desa Koto Dian tentang Pengelolaaan Aset Desa; (3) Rancangan Peraturan Desa Koto Dian tentang Pungutan Desa; (4) Rancangan Peraturan Desa Koto Dian tentang Badan Usaha Milik Desa ( BUMDES) Kesimpulan dalam kegiatan ini adalah (a) Mitra dapat memahami tentang pentingnya Peraturan Desa; (b) Mitra mampu meningkatkan pemahamannya tentang tata cara pembentukan peraturan desa;.(3) Mitra mampu merencanakan dan merancang serta membentuk rancangan peraturan desa sesuai yang dibutuhkan desa: (4) Mitra memahami dengan Peraturan Desa dapat menigkatkan pendapatan asli desa ; dan (5) Dengan Peraturan Desa Pemerintah Desa dan BPD memahami dan mengimplementasi tugas dan kewenangan yang diperintahkan oleh Undang-Undang. Saran : (1) Perlu sosialisasi dan pendampingan secara berkelanjutan dari pihak terkait tentang pembentukan peraturan desa yang dimulai dari perencanaan, pengajuan , pembahasan, pengesahan dan pengundangan peraturan desa (2) Perlu kegiatan lebih lanjut tentang penyuluhan, pelatihan dan pendampingan pembentukan peraturan desa dan pelaksanaan peraturan desa guna meningkatkan pendapatan asli desa dan tertib administrasi pemerintahan desa.
CITATION STYLE
Yarni, M., Suryahartati, D., Netty, N., Suhermi, S., & Arfa, Nys. (2019). Sosialisasi, Pelatihan Dan Pendampingan Pembentukan Peraturan Desa di Kecamatan Hamparan Rawang Kota Sungai Penuh. Jurnal Karya Abdi Masyarakat, 3(2), 230–238. https://doi.org/10.22437/jkam.v3i2.8495
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.