Transaksi jual beli saham terdapat hubungan antara investor dengan broker sebagai perantara dalam melakukan transaksi dalam pasar modal, hal ini sering menjadi masalah karena baik dari pihak investor yang kurang memahami prosedur jual beli saham melalui broker. Pembuatan akta jual beli saham yang tumpang tindih di sini adalah Notaris dalam membuat akta jual beli saham dobel atau Notaris pernah membuat akta jual beli saham yang sama untuk orang lain.Metode pendekatan yangdigunakan adalahsosio legal.Hasil pembahasan permasalahan adalah Akibat hukum dari akta pernyataan notulen rapat yang dilaksanakan tidak sesuai dengan UUPT adalah akta tersebut dapat dibatalkan atau paling tidak akta tersebut mempunyai kekuatan hukum sebagai akta di bawah tangan, sehingga kekuatan pembuktiannya dapat diserahkan kepada hakim untuk menentukan.Pertanggungjawaban notaris dalam hal terjadinya tumpang tindih pada akta jual beli saham yang dibuatnya adalah tidak dapat diartikan bahwa akta itu adalah aktanya notaris, akan tetapi akta itu masih tetap sebagai akta pihak-pihak yang berkepentingan
CITATION STYLE
Anda Narulita, H., Prananingtyas, P., & Cahyaningtyas, I. (2020). AKIBAT HUKUM DARI NOTARIS DIBUATNYA AKTA JUAL BELI SAHAM YANG TUMPANG TINDIH. NOTARIUS, 13(2), 455–464. https://doi.org/10.14710/nts.v13i2.30505
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.