Artikel ini bertujuan untuk mengetahui hak politik yang terjadi pada kelompok masyarakat minoritas Protestan selama pemilu 2019 berlangsung di Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, dengan mayoritas penduduk beragama Islam, maka sangat menarik untuk membahas hak politik dari minoritas agama lainnya, salah satunya umat Protestan. Penelitian ini menggunakan teori Hak Politik yang diambil dari produk hukum, seperti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, naskah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dan naskah Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik sebagai landasan dalam mempertajam teori dan penguatan hak politik kelompok masyarakat Protestan. Penelitian ini juga memakai metode penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitiannya studi kasus. Teknik pengambilan informan memakai purposive sampling, serta teknik pengumpulan data dalam penelitian ini memakai teknik wawancara dan studi dokumentasi. Lalu, dalam validitas data penelitian ini menggunakan teknik triangulasi sumber data. Hasil penelitian ini ialah perwujudan hak politik pada kelompok masyarakat Protestan saat pemilu 2019, dalam realitanya terdapat dinamika saat pelaksanaannya. Kekurangan dari penyelenggaraan hak politik itu juga dapat memengaruhi HAM dan Demokrasi di lingkungan masyarakat Protestan di Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya. Lalu, proses Politik Minoritas terhadap masyarakat Protestan yang masih kurang dalam pengimplementasiannya pun menjadikan hak politik masyarakat Protestan masih belum optimal.
CITATION STYLE
Ramadhani, I., Fitriyani, Y., & Randi, M. (2023). Hak Politik Kelompok Minoritas. Epistemik: Indonesian Journal of Social and Political Science, 4(1), 27–40. https://doi.org/10.57266/epistemik.v4i1.120
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.