Melalui hukum, negara memberikan fasilitas untuk beraktifitas secara benar. Hukum harus menjamin terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pengukuhan Indonesia menjadi negara hukum pada Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 mutatis-mutandis negara (Pemerintah) bertanggung-jawab untuk menjamin setiap warganya diberlakukan sama dimata hukum (justice for all), serta pula adanya jaminan setiap warga negara untuk mendapatkan akses kepada keadilan (access to justice), yang menjadi amanat konstitusi. Penelitian ini difokuskan pada konsep akses (justice) mendapatkan keadilan dalam konstitusi indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, analisis yang digunakan diskriptif kualitatif dengan sumber data sekunder. Kesimpulan yang didapat, Aparat penegak hukum seperti Polisi, Jaksa, dan Hakim sebagai lembaga yang fungsinya berkaitan dengan penegakan hukum dan keadilan harus dapat mewujudkan negara hukum Indonesia melalui proses hukum yang adil, sebagai suatu kenyataan, dan bukan penegak hukum yang menggunakan kekuasaannya secara sewenang-wenang yang bertentangan dengan UUD 1945.
CITATION STYLE
Julaiddin, J. (2020). AKSES MENDAPATKAN KEADILAN (ACCESS TO JUSTICE) DALAM KONSTITUSI INDONESIA. UNES Law Review, 2(2), 137–143. https://doi.org/10.31933/unesrev.v2i2.68
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.