Selama 32 tahun pemerintahan Orde Baru, UUD 1945 mengalami proses sakralisasi karena penolakan perubahan terhadap konstitusi itu. Upaya menahan proses perubahan UUD 1945, antara lain, dilakukan melalui penerapan system referendum sebagaimana diatur dalam ketetapan MPR. Tumbangnya pemerintahan rezim Orde Baru telah menggulirkan semangat untuk mengamandemen UUD 1945.
CITATION STYLE
Hutagalung, M. P. (2017). Reformasi UUD 1945 melalui Konvensi Ketatanegaraan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 29(4), 335. https://doi.org/10.21143/jhp.vol29.no4.563
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.