Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah Untuk mengetahui Bagaimana sistem pengupahan pada Nelayan di Pulau Badi perspektif Ekonomi Syariah Untuk mengetahui tinjauan Hukum Islam terhadap sistem pengupahan di Pulau Badi.Penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif deskriptif, jenis teknik ini merupakan sebuah metode penelitian yang memanfaatkan data kualitatif dan dijabarkan secara deskriptif. Dengan menganalisis menggunakan sumber informasi yang relevan untuk melengkapi data yang penyusun gunakan. Pengumpulan data diambil dengan menggunakan teknik observasi dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian, Sistem pungupahan di pulau badi menggunakan sistem yang sesuai dengan hasil tangkapan yang diperoleh. Setelah melakukan penjualan ikan di tempat pelelangan ikan (TPI) atau di tengah laut, hasilnya di keluarkan biaya untuk modal dan sisanya untuk pembagian upah. Adapun modal yang dikeluarkan berupa biaya keperluan kapal, biaya konsumsi, dan biaya-biaya lainnya. Dalam teori Ijarah menurut hukum Islam, Berdasarkan teori ijarah bahwa tata cara pengupahan anak buah kapal (ABK) di Pulau Badi Pangkep sah menurut hukum Islam dan sudah memenuhi syarat dan rukun ijarah. tata cara pengupahan terhadap nelayan tersebut dalam status “mubah”. Dikarenakan sistem pengupahan nelayan tidak hanya sekedar tradisi yang sifatnya turun-temurun.
CITATION STYLE
S.Ahmad Assegaf, Nukman, & Abbas Ali Mayoi. (2023). Analisis Sistem Pengupahan Nelayan Dalam Perspektif Ekonomi. QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, 2(1), 98–103. https://doi.org/10.58738/qanun.v2i1.330
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.