Kebijakan kuota merupakan salah satu hambatan perdagangan yang dirancang untuk melindungi produsen lokal dari barang impor. Namun kenyataannya, kebijakan kuota impor garam Indonesia justru tidak dapat meningkatkan harga dan penyerapan garam lokal, sehingga produsen garam masih dalam keadaan merugi. Ini menunjukkan ada masalah dengan kebijakan kuota impor garam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis berbagai akar masalah yang terjadi pada kebijakan kuota impor di Indonesia dan memberikan solusi untuk mengatasinya. Dengan pendekatan ekonomi kelembagaan, kami menyimpulkan bahwa terdapat agency problem dalam tata kelola impor garam dengan skema kuota tersebut. Atas hal tersebut, kami merekomendasikan pemerintah untuk menetapkan kebijakan pengenaan tarif impor garam. Dengan kebijakan ini maka tata kelola impor garam menjadi lebih efisien dan mampu melindungi produsen lokal.
CITATION STYLE
Lesmana, A. (2022). Masalah Keagenan dalam Kebijakan Impor Garam di Indonesia. Jurnal Syntax Admiration, 3(10), 1290–1299. https://doi.org/10.46799/jsa.v3i10.364
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.