Hadis secara khusus berfungsi sebagai salah satu sumber dalam penetapan hukum. Hadis baru dibukukan secara formal pada akhir abad pertama dan awal abad kedua hijrah yaitu pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat deskriptif. Maksudnya memberikan gambaran pemikiran metode kritik Muhammad Mustafa al-A’zami terhadap Ignaz Goldziher dan Wensinck. Hasil dari penelitian ini, pertama, Menurut A’zami pernyataan Goldziher yang menuduh penelitian hadis yang dilakukan oleh ulama tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, karena lebih banyak menggunakan metode kritik sanad, dan kurang menggunakan metode kritik matan adalah tidak tepat, karena tidak ada bukti historis yang mendukung teori Goldziher dan bertentangan dengan sejarah. Kedua, Wensinck menginkari tentang Hadis akidah. Wensinck menuduh bahwa shalat baru selesai dalam bentuknya yang terakhir sesudah Nabi Saw wafat. Menurut A’zami Aneh sekali pernyataan Wensinck, sebab al-Qur’an berkali-kali menyuruh untuk mengerjakan shalat, begitu pula hadis Nabi SAW yang menerangkan tentang shalat. A’zami menyatakan syahadat dibaca setiap tahiyat dalam shalat. Kemudian A’zami menggunakan metode sejarah sebagai bantahan dan pembatalan terhadap teori dan pernyataan pemikir orientalis tersebut. Menurut hemat peneliti kalau ditelusuri lebih jauh, para orientalis dalam mengkaji teks Hadis cenderung berdasarkan pada perspektif Barat dan dipengaruhi oleh teori Bibel, sehingga mengakibatkan kesimpulan yang fatal.
CITATION STYLE
Kusnadi, K. (2020). Kritik M. Mustafa Al-A’zami Terhadap Ignaz Goldziher Dan A.J. Wensinck Tentang Autensitas Hadis Sebagai Sumber Islam. Ulumul Syar’i : Jurnal Ilmu-Ilmu Hukum Dan Syariah, 8(2), 56–70. https://doi.org/10.52051/ulumulsyari.v8i2.70
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.