Abstract: The problem in this study, namely the inability of workers to resolve industrial relations disputes which eliminates their rights. Unable to settle industrial relations disputes, can result in losses, strikes, lockouts, demonstrations, demonstrations, defamation, and destruction of other people's property up to the loss of one's life. This negative impact greatly affects the peace and comfort of work, national security, and stability. These problems will among others be overcome through advocacy to workers in dealing with industrial relations disputes. Mechanisms for resolving industrial relations disputes often do not give satisfactory results or fail if they are carried out based on formal truths. The advocacy model for workers in industrial relations disputes based on local wisdom of the Mbojo Tribe, Bima, Nusa Tenggara, will be an alternative solution for anticipating industrial relations disputes that cannot be resolved, as well as for achieving social justice for workers without harming employers. The purpose of this study is to describe the substance and procedure for resolving industrial relations disputes based on the local wisdom of the Mbojo Tribe, Bima, Nusa Tenggara, based on Islamic sharia. This legal research uses a conceptual and historical legislation approach. The results of the research obtained are that the local wisdom of the Mbojo tribe written in the BO book can be the basis for alternative solutions to build a dispute resolution system for industrial relations that is closer to the sense of community justice Abstrak: Problem dalam penelitian ini, yaitu adanya ketidakmampuan pekerja dalam menyelesaikan sengketa hubungan industrial yang menghilangkan haknya. Tidak dapat terselesainya sengketa hubungan industrial, dapat mengakibatkan kerugian, terjadinya mogok, lock out, unjukrasa, demonstrasi, pencemaran nama baik, pengrusakan barang milik orang lain sampai dengan hilangnya nyawa seseorang. Dampak negatif ini, sangat mempengaruhi ketenangan dan kenyamanan kerja, keamanan dan stabilitas nasional. Problem ini diantaranya akan dapat diatasi melalui advokasi kepada pekerja dalam menghadapi sengketa hubungan industrial. Mekanisme upaya penyelesaian sengketa hubungan industrial, seringkali belum memberikan hasil yang memuaskan atau gagal apabila dilakukan berdasarkan kebenaran formal. Model advokasi pada pekerja dalam sengketa hubungan industrial berbasis kearifan lokal Suku Mbojo, Bima, Nusa Tenggara, akan dapat menjadi alternatif solusi atas antisipasi terjadinya sengketa hubungan industrial yang tidak dapat terselesaikan, serta untuk mencapai keadilan sosial bagi pekerja tanpa merugikan pemberi kerja. Tujuan penelitian ini adalah mendiskripsikan substansi dan prosedur penyelesaian sengketa hubungan industrial berbasis kearifan lokal Suku Mbojo, Bima, Nusa Tenggara, berdasarkan syariah Islam. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan konseptual dan sejarah. Hasil penelitian yang diperoleh adalah kearifan lokal suku Mbojo yang tertulis dalam kitab BO dapat menjadi dasar alternatif solusi untuk membangun sistem penyelesaian sengketa hubungan hubungan industrial yang lebih dekat dengan rasa keadilan masyarakat. Kata Kunci: Sengketa Hubungan Industrial, Suku Mbojo, Kearifan Lokal, Kitab BO, Hukum Islam
CITATION STYLE
Wijayanti, A., Lelisari, Kusuma Dewi, I., Chamdani, & Unggul Wicaksana Prakasa, S. (2022). THE MBOJO LOCAL WISDOM AS AN ALTERNATIVE FOR THE SETTLEMENT OF INDUSTRIAL RELATIONS DISPUTES. PETITA: JURNAL KAJIAN ILMU HUKUM DAN SYARIAH, 7(2), 91–98. https://doi.org/10.22373/petita.v7i2.151
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.