Legislasi Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 menandai era baru penyelenggaraan pelabuhan di Indonesia.Penyelenggaraan pelabuhan yang diusahakan secara komersial mengalami perubahan dari service port menjadi landlord port. Perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja pelabuhan yang efektif dan efisien. Otoritas pelabuhan menjadi regulator yang menjalankan fungsi pemerintahan, sedangkan badan usaha pelabuhan menjalankan fungsi pengusahaan di pelabuhan.Enam tahun pasca legislasi ini, kinerja pelabuhan di Indonesia belum menunjukkan perbaikan yang signifikan. Secara inheren, tata kelola pelabuhan bersifat kompleks karena melibatkan isu yang lintas sektor dan berbagai pemangku kepentingan. Keberadaan dirijen menjadi syarat wajib untuk mengarahkan dan mengendalikan orkestra yang diungkit oleh visi kolektif untuk mewujudkan sistem pelabuhan yang berdaya saing, efisien dan responsif. Selain itu, perubahan lingkungan eksternal yang dinamis mensyaratkan perlunya struktur organisasi yang fleksibel dan adaptif untuk merespon perubahan, serta didukung oleh penerapan balanced scorecard sebagai strategi untuk menginterasikan berbagai interaksi dalam suatu kesatuan sistem manajemen.
CITATION STYLE
Sujarwanto, S. (2020). Peningkatan Sistim Manajemen Kepelabuhanan di Indonesia. Jurnal Penelitian Transportasi Laut, 18(1), 29–43. https://doi.org/10.25104/transla.v18i1.1396
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.