Kegiatan pemanfaatan ruang angkasa ditandai dengan peluncuran satelit Sputnik I, milik Uni Sovyet, tahun 1957. Sejak itu, ruang angkasa yang dulunya kosong, mulai diisi dengan berbagai benda-benda angkasa ("space objects "), yang semakin hari semakin banyak memenuhi ruang angkasa dengan fungsi, tujuan yang beraneka ragam serta "life time" yang bervariasi oleh negara-negara berteknologi tinggi, terutama Amerika Serikat dan mantan Uni Sovyet.
CITATION STYLE
Omba, M. (1994). Prinsip Kebebasan di Ruang Angkasa Menurut “‘Outer Space Treaty 1967’” dan Perkembangannya. Jurnal Hukum & Pembangunan, 24(4), 335. https://doi.org/10.21143/jhp.vol24.no4.453
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.