Prinsip Kebebasan di Ruang Angkasa Menurut ''Outer Space Treaty 1967'' dan Perkembangannya

  • Omba M
N/ACitations
Citations of this article
28Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kegiatan pemanfaatan ruang angkasa ditandai dengan peluncuran satelit Sputnik I, milik Uni Sovyet, tahun 1957. Sejak itu, ruang angkasa yang dulunya kosong, mulai diisi dengan berbagai benda-benda angkasa ("space objects "), yang semakin hari semakin banyak memenuhi ruang angkasa dengan fungsi, tujuan yang beraneka ragam serta "life time" yang bervariasi oleh negara-negara berteknologi tinggi, terutama Amerika Serikat dan mantan Uni Sovyet.

Cite

CITATION STYLE

APA

Omba, M. (1994). Prinsip Kebebasan di Ruang Angkasa Menurut “‘Outer Space Treaty 1967’” dan Perkembangannya. Jurnal Hukum & Pembangunan, 24(4), 335. https://doi.org/10.21143/jhp.vol24.no4.453

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free