ABSTRAKPenelitian menunjukkan bahwa anak dibawah umur yang termasuk golongan lemah fisik, mental, dan sosial sangat rentan untuk menjadi korban kejahatan perkosaan. Pasal 287 KUHP belum sepenuhnya melindungi hak-hak anak yang menjadi korban perkosaan, dikarenakan ancaman sanksi pidana pada pasal ini masih sangat ringan sehingga menyebabkan pelaku perkosaan hanya dihukum ringan bahkan bebas dari hukuman. Lahirnya pasal 81 (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak memberikan harapan yang lebih menjanjikan bagi anak yang menjadi korban perkosaan untuk mendapatkan perlindungan. Pasal ini telah memiliki ancaman sanksi pidana yang cukup berat dan menggunakan batas minimal sehingga pelaku tidak dapat bebas dari tuntutan. Hanya saja dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, belum terdapat hukuman secara kumulatif bilamana pelaku perkosaan telah melakukan beberapa kali perkosaan terhadap anak-anak. Perlindungan anak yang menjadi korban perkosaan adalah tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah. Anak menjadi korban perkosaan perlu mendapatkan perlindungan hukum dalam rangka mengembangkan kebenaran, keadilan dan kesejahteraan.Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Anak Korban Perkosaan.
CITATION STYLE
Mulyadi, D. (2018). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK KORBAN PERKOSAAN DALAM PERADILAN ANAK. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 6(2), 170. https://doi.org/10.25157/jigj.v6i2.1712
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.