PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK KORBAN PERKOSAAN DALAM PERADILAN ANAK

  • Mulyadi D
N/ACitations
Citations of this article
36Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

ABSTRAKPenelitian menunjukkan bahwa anak dibawah umur yang termasuk golongan lemah fisik, mental, dan sosial sangat rentan untuk menjadi korban kejahatan perkosaan. Pasal 287 KUHP belum sepenuhnya  melindungi hak-hak  anak  yang  menjadi  korban  perkosaan,  dikarenakan  ancaman sanksi pidana pada pasal ini masih sangat ringan sehingga menyebabkan pelaku perkosaan hanya dihukum ringan bahkan bebas dari hukuman. Lahirnya pasal 81 (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak memberikan harapan yang lebih menjanjikan bagi anak yang menjadi korban  perkosaan  untuk  mendapatkan  perlindungan.  Pasal  ini telah memiliki ancaman sanksi pidana yang cukup berat dan menggunakan batas minimal sehingga pelaku tidak dapat bebas dari tuntutan. Hanya saja dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, belum terdapat hukuman secara kumulatif bilamana pelaku perkosaan telah melakukan beberapa kali perkosaan terhadap anak-anak. Perlindungan  anak  yang  menjadi korban  perkosaan  adalah  tanggung  jawab  bersama antara keluarga, masyarakat  dan pemerintah.  Anak menjadi korban perkosaan perlu mendapatkan perlindungan hukum dalam rangka mengembangkan kebenaran, keadilan dan kesejahteraan.Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Anak Korban Perkosaan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Mulyadi, D. (2018). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK KORBAN PERKOSAAN DALAM PERADILAN ANAK. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 6(2), 170. https://doi.org/10.25157/jigj.v6i2.1712

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free