Pada penelitian ini akan mengkaji tentang upaya perlindungan hukum hak privasi terhadap data pribadi dari kejahatan peretasan. Topik ini sangat menarik untuk menjadi bahan kajian, karenakasus peretasan dan pembobolan terhadap data pribadi sangat marak terjadi, maka dari itu perlu adanya upaya perlindungan lebih serius lagi, agar tidak terjadi penyalahgunaan yang berakhir dengan tindak pidana. Metode penelitian hukum normatif diterapkan dalam penelitian ini, yang akan memfokuskan untuk mengkaji sumber kepustakaan seperti buku, literatur, jurnal-jurnal, dan penelitian terdahulu.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, penegakkan hukum atas perlindungan hak privasi terhadap data pribadi belum sepenuhnya optimal, dilihat dari masih banyaknya kasus-kasus yang marak terjadi belakangan ini. Pilar hukum sudah ada dan yang menjadi harapan kita bersama, yaitu penegakkan hukum tersebut dapat dilakukan secara maksimal, agar tidak terjadi lagi kasus-kasus peretasan data seseorang yang dapat mengakibatkan kerugian
CITATION STYLE
Firdaus, I. (2022). Upaya Perlindungan Hukum Hak Privasi Terhadap Data Pribadi dari Kejahatan Peretasan. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 4(2), 23–31. https://doi.org/10.52005/rechten.v4i2.98
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.