The legal politics of applying Islamic criminal law (al-jinâ'iyyah) to national law is still debatable. This is because many factors encourage Indonesian Muslims to feel that Islamic criminal law is very appropriate to apply considering that positive criminal law (KUHP) has not been able to complete a sense of security and justice for the community, especially the victims. This writing aims to explain how the ideal form of transformation of Islamic criminal law to national law is intended so that Islamic criminal law can be accepted by all groups or is universal and does not conflict with the goals of the state in the state constitution as a preventive effort against criminal crimes. This research uses normative juridical research with historical, philosophical and hermeneutic approaches. The results of this paper reveal that Islamic criminal law has been enforced although not in its entirety due to assumptions that view Islamic law as a rigid law, inhumane law and cruel law, so there needs to be socialization to the community that Islamic criminal law is present as an alternative law in create legal guarantees and certainty.Keywords: Legal Politics; Transformation; al-ahkâm al-jinâ'iyyah. AbstrakPolitik hukum penerapan hukum pidana Islam (al-jinâ’iyyah) terhadap hukum nasional masih bersifat debatable. Hal ini dikarenakan banyak faktor yang mendorong umat Islam Indonesia merasa bahwa hukum pidana Islam sangat tepat diterapkan mengingat hukum pidana positif (KUHP) belum mampu melengkapi rasa aman dan keadilan bagi masyarakat khususnya para korban. Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana bentuk transformasi hukum pidana Islam yang ideal terhadap hukum nasional yang dimaksudkan agar hukum pidana Islam dapat diterima oleh semua golongan atau bersifat universal dan tidak bertentangan dengan tujuan negara dalam konstitusi negara sebagai upaya preventif terhadap kejahatan kriminalitas. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan historis, filosofis dan hermeneutik. Hasil dari penulisan ini mengungkapkan bahwa hukum pidana Islam sudah diberlakukan meskipun tidak secara utuh dikarenakan asumsi asumsi yang memandang hukum Islam sebagai hukum yang kaku, hukum yang tidak manusiawi dan hukum yang keji sehingga perlu adanya sosialisasi terhadap masyarakat bahwa hukum pidana Islam hadir sebagai alternative hukum dalam mewujudkan jaminan dan kepastian hukum.Kata Kunci: Politik Hukum; Transformasi; al-ahkâm al-jinâ’iyyah.
CITATION STYLE
Aisyah, F., Bima, N., & Haq, K. P. I. (2022). Politik Hukum Pidana Islam di Indonesia: Antara Ketidak-Efektifan Sanksi dan Jaminan Hak Asasi Manusia. Mizan: Journal of Islamic Law, 6(1), 135. https://doi.org/10.32507/mizan.v6i1.1198
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.