Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dikarenakan memperoleh pendidikan merupakan hak dari warga negara. Begitu juga untuk masyarakat yang ada di perkotaan dan pedesaan, mereka semua berhak menerima pendidikan yang layak. Namun kenyataannya masih banyak kasus kesenjangan pendidikan yang terjadi di perkotaan dan di pedesaan. Hal ini dapat terlihat dari jumlah tenaga pengajar yang terdapat di sekolah perkotaan dan sekolah di pedesaan. Jumlah guru lebih banyak terdapat di perkotaan dibandingkan dengan dipedesaan. Rendahnya minat guru mengajar di pedesaan diakibatkan oleh minimnya akses transportasi serta fasilitas sekolah yang buruk yang terdapat di pedesaan. Selain itu kesenjangan pendidikan antara perkotaan dan pedesaan dapat terlihat dari sekolah- sekolah di perkotaan yang mempunyai fasilitas baik pastinya juga memiliki pengajar yang berkompeten sehingga nantinya menghasilkan siswa- siswa yang cerdas. Hal ini berbanding terbalik terhadap sekolah- sekolah yang terdapat di pedesaan yang mempunyai fasilitas sekolah yang kurang baik dan tenaga pengajar yang kurang kompeten. Pemerintah dengan segala upayanya khususnya Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dalam hal ini sedang berupaya untuk mengatasi kesenjangan pendidikan yang terjadi di pedesaan dan perkotaan yaitu dengan mengeluarkan Program Sarjana Mendidik di Daerah(SM3T) yang bertujuan untuk mengatasi masalah kesenjangan pendidikan antara desa dan kota. Tentunya pekerja sosial bisa membantu mengontrol hasil dan ikut berperan dalam pelaksanaan kebijakan.
CITATION STYLE
Vito, B., & Krisnani, H. (2015). KESENJANGAN PENDIDIKAN DESA DAN KOTA. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2). https://doi.org/10.24198/jppm.v2i2.13533
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.