Penyuluhan hukum oleh notaris umumnya diberikan secara langsung, namun notaris seringkali sulit untuk ditemui atau masyarakat memiliki kendala untuk dapat bertemu langsung. Demi memenuhi pelayanan kepada masyarakat atau klien, maka notaris dapat memanfaatkan media sosial untuk bisa tetap memberikan penyuluhan. Dalam penelitian ini terdapat 2 (dua) poin yang menjadi pokok kajian yaitu bagiamana pelaksanaan penyuluhan hukum oleh notaris melalui media sosial? dan bagaimana efektivitas penyuluhan hukum oleh notaris terhadap kesadaran hukum masyarakat?. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penyuluhan hukum oleh notaris melalui media sosial yaitu dalam bentuk konsultasi telepon whatassapp, Konsultasi melalui kolom tanya jawab website, dan kiriman instagram. Pelaksanaan penyuluhan hukum belum berjalan efektif dikarenakan faktor notaris, masyarakat, dan teknik pemberian penyuluhan hukum.
CITATION STYLE
Ramdani, Y. B. (2023). IMPLEMENTASI PENYULUHAN HUKUM OLEH NOTARIS MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM. Gorontalo Law Review, 6(1), 190. https://doi.org/10.32662/golrev.v6i1.2709
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.