ABSTRAK Pendahuluan: Tahap pendidikan Keperawatan tahap profesi (Ners) sepenuhnya dilakukan di institusi pelayanan kesehatan, namun fakta menunjukkan belum ada Rumah Sakit Pendidikan (RSP) Keperawatan dan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang perlindungan kepada mahasiswa profesi ners termasuk hak dan kewajiban mahasiswa profesi ners belum ada. Tujuan: penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap mahasiswa pendidikan Ners dalam melaksanakan praktik klinis di institusi pelayanan kesehatan. Metode: Metode penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti data atau bahan perpustakaan yang merupakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tersier. Hasil: Penelitian ini mengindikasikan bahwa belum adanya kejelasan hukum dan aturan yang kongkrit yang memberikan perlindungan kepada mahasiswa profesi ners dalam melaksanakan praktik klinisnya. Diskusi: Diharapkan agar pemerintah membuat peraturan yang jelas sebagai perlindungan hukum bagi mahasiswa pendidikan Ners dalam melakasanakan praktik klinis, mendorong Rumah Sakit Pendidikan Perawat, institusi pendidikan Ners mempersiapkan mahasiswa secara optimal, Institusi Kesehatan mempersiapkan pembimbing lapangan secara optimal, serta memasukkan penyelenggaraan praktik klinis pendidikan Ners di dalam Hospital By Law atau Clinic By Law.  Kata Kunci: Perlindungan hukum, Mahasiswa Pendidikan Ners, Institusi Kesehatan  ABSTRACT Introduction: The phase of nursing profession of Indonesian nursing education system (after Bachaleurate) are fully carried out at the health care institutions, yet there is no teaching hospital (RSP), Nursing Association and Government Regulation that protect nursing students which regard to their responsibilities and rights. The purpose of this study to determine setting of legal protection against nursing students profession in implementing clinical. Method: This research utilized normative juridical approach, legal research conducted by examining the data or material library is secondary data in the form of primary legal materials, secondary law or tertiary legal materials. Result: The result of this study indicate that legal protection for profession nursing students in implementing clinical practice is unclear and not concrete. Discussion: It is recomended the government make clear regulations as legal protection for profesion nursing student in implementing clinical practice, education agency nursing prepare students optimally, Health Institutions prepare for mentor optimally, and include the clinical practice in the Hospital by Law or clinic by Law. Keywords: Legal Protection, Profession Nursing Student, Health Institutions
CITATION STYLE
Haro, M. (2016). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MAHASISWA PENDIDIKAN NERS DI INSTITUSI KESEHATAN. Jurnal Skolastik Keperawatan, 2(2), 165. https://doi.org/10.35974/jsk.v2i2.559
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.