PEMBATASAN KONTEN DIGITAL PADA MEDIA NETFLIX OLEH KOMISI PENYIARAN INDONESIA

  • Ernawati E
  • Nugraheni Y
N/ACitations
Citations of this article
85Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Rencana pengawasan terhadap konten digital yang disajikan oleh Youtube dan Netflix oleh Komisi Penyiaran Indonesia banyak ditentang oleh berbagai pihak. Netflix disini yang merupakan media baru dan KPI menganggap bahwa pengawasan terhadap media baru ini diperlukan, lantaran pada saat ini banyak masyarakat mulai pindah dari media konvensional seperti radio dan televisi ke media-media baru salah satunya netflix. Inovasi dari KPI ini selain ditentang oleh berbagai pihak, kewenangan untuk mengawasi media baru pun belum termasuk dalam cakupan tugas dan wewenang KPI. Isu yang diangkat pada penelitian ini adalah kedudukan KPI di dalam ketatanegaraan Indonesia dan kajian atas kewenangan KPI dalam membatasi konten digital media Netflix menurut UU No. 32 Tahun 2002. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Analisa atas isu hukum dengan menggunakan metode penelitian yang tepat, akan didapat konklusi bahwa dalam konteks perundang-undangan KPI belum berwenang untuk mengawasi media digital baru, sehingga diperlukan adanya revisi terutama mengenai konsep penyiaran, mengingat pengawasan media digital ini sudah menjadi hal yang penting untuk diperhatikan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ernawati, E., & Nugraheni, Y. S. (2020). PEMBATASAN KONTEN DIGITAL PADA MEDIA NETFLIX OLEH KOMISI PENYIARAN INDONESIA. Perspektif, 25(1), 44. https://doi.org/10.30742/perspektif.v25i1.754

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free