Telaah Terhadap Konstruksi Proses Hukum yang Adil dalam Sistem Peradilan Pidana

  • Ismail M
N/ACitations
Citations of this article
35Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sistem peradilan pidana (criminal justice system) merupakan sistem pengendalian kejahatan yang terdiri dari lembaga-lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan. Tujuan dari sistem peradilan pidana  mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan, menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah ditegakkan dan yang bersalah diadili, mengusahakan agar mereka yang pernah melakukan kejahatan tidak lagi mengulangi perbuatannya. Namun disisi lain tidak jarang hak-hak tersangka kadangkala dikesampingkan dengan adanya tindakan diskriminasi maupun tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang menjurus pada self-incrimination. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemenuhan terhadap hak-hak tersangka merupakan ciri dari proses hukum yang adil yang berpijak pada rule of law.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ismail, M. (2018). Telaah Terhadap Konstruksi Proses Hukum yang Adil dalam Sistem Peradilan Pidana. JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH, 1(1), 99. https://doi.org/10.30595/jhes.v1i1.3714

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free