Sistem peradilan pidana (criminal justice system) merupakan sistem pengendalian kejahatan yang terdiri dari lembaga-lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan. Tujuan dari sistem peradilan pidana mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan, menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah ditegakkan dan yang bersalah diadili, mengusahakan agar mereka yang pernah melakukan kejahatan tidak lagi mengulangi perbuatannya. Namun disisi lain tidak jarang hak-hak tersangka kadangkala dikesampingkan dengan adanya tindakan diskriminasi maupun tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang menjurus pada self-incrimination. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemenuhan terhadap hak-hak tersangka merupakan ciri dari proses hukum yang adil yang berpijak pada rule of law.
CITATION STYLE
Ismail, M. (2018). Telaah Terhadap Konstruksi Proses Hukum yang Adil dalam Sistem Peradilan Pidana. JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH, 1(1), 99. https://doi.org/10.30595/jhes.v1i1.3714
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.