E-Commerce merupakan model bisnis yang mempertemukan penjual dan pembeli secara online atau tanpa pertemuan langsung. Transaksi-transaksi yang dilakukan didalam E-Commerce berpotensi dalam pengenaan pajak, salah satunya pengenaan pajak penghasilan atas transaksi-transaksi terseebut.Pajak penghasilan ini dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi yang dalam hal ini para generasi muda yang berusia 21-30 tahun yang memiliki usaha dibidang E-Commerce.penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisi tingkat pemahaman generasi muda pelaku E-Commerce tentang pengenaan pajak penghasilan atas usaha mereka. Dengan melakukan wawancara kepada generasi muda yang memiliki usaha dibidang E-Commerce didapatkan hasil bahwa masih rendahnya tingkat pemahaman pajak penghasilan atas pendapatan dari melakukan kegiatan bisnis E-Commerce sehingga tingkat kesadaran dalam melaporan pajak penghasilannya juga masih rendah. Sosialisasi peraturan perpajakan atas E-Commerece juga masih rendah yang mengakibatkan para pelaku E-Commerce tidak memahami peraturan perpajakan E-Commerece yang berpotensi menghilangkan pendapatan Negara atas pajak penghasilan tersebut.
CITATION STYLE
Lubis, C. W., & Sinaga, D. (2022). Analisis Pemahaman Generasi Muda Terhadap Pengenaan Pajak Penghasilan Pengusaha Online (E-Commerce). Accumulated Journal (Accounting and Management Research Edition), 4(1), 70. https://doi.org/10.22303/accumulated.4.1.2022.70-79
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.