Implikasi Rasionalisasi Retribusi Bagi Daerah Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah

  • Haryono D
  • HB G
  • Zulwisman Z
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
37Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) saat ini telah dicabut melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Anatara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 diberlakukan dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien. Pemerintah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk memungut Pajak dan Retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis Pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan Daerah yang abru, penyederhanaan jenis Retribusi, dan Harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian Yuridis Sosiologis, yaitu studi empiris untuk menemukan teori-teori mengenai proses terjadinya proses bekerjanya hukum dalam masyarakat. Adapun Teknik pengumpulan data meliputi: Wawancara, dan studi kepustakaan. Di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, diberlakukan dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara efisien, pemerintah memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi  perpajakan daerah yang baru. Namun dalam penyederhanaan ini terdapat sumber retribusi yang dihilangkan dan mengakibatkan berkurangnya Pendapatan Asli Daerah.Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia harus melkukan evaluasi dan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Derah dalam semangan pemberian otonomi Daerah sesuai denga napa yang dibunyikan dalam Pasal 18 Ayat (5) Unddang-undang Dasar Tahun 1945 yang menyatakan “Pemerintah Daerah menjalankan Otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan Pemerintahan yang oleh Unddang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat”.

Cite

CITATION STYLE

APA

Haryono, D., HB, G., Zulwisman, Z., & Saragih, G. M. (2023). Implikasi Rasionalisasi Retribusi Bagi Daerah Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah. Jurnal Ilmu Hukum, 12(2), 195. https://doi.org/10.30652/jih.v12i2.8388

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free