Pencatatan perkawinan merupakan suatu hal yang paling penting, dan sebagai syarat administratif dalam suatu negara. Salah satu tujuannya adalah untuk memperjelas perkawinan dan membuktikan bahwa perkawinan telah dilakukan bagi masyarakat karena peristiwa perkawinan dapat dibaca dan sewaktu-waktu dapat digunakan sebagai alat bukti tertulis yang asli. Perkawinan beda agama adalah perkawinan yang terjadi antara 2 orang yang memiliki perbedaan agama atau keyakinan antara sepasang suami istri seperti pernikahan seorang Islam dengan agama non-Islam, yang masing-masing tetap mempertahankan agamanya saat melangsungkan perkawinan. Metode Penelitian ini menggunakan penelitian Kepustakaan (Library Research) merupakan penelitian yang digunakan dalam pengumpulan informasi dan data secara mendalam melalui beberapa literatur buku, catatan, majalah, atau referensi lainnya yang berhubungan dengan pembahasan ini. Hasil penelitian menunjukkan apabila dilihat dari sisi pencatatan secara umum sesuai dengan prosedur yakni sesuai dengan Pasal 2 ayat (2), perkawinan harus dicatatkan. Maka harus dipahami terkait pencatatan pernikahan beda agama, undang-undang perkawinan harus dikesampingkan dengan adanya peraturan yang sederajat yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
CITATION STYLE
Atika, N., Ishaq, I., & Faisol, M. (2024). Tinjauan Yuridis dalam Kepastian Hukum Pencatatan Perkawinan Beda Agama. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 18(2), 1361. https://doi.org/10.35931/aq.v18i2.3431
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.