Terdapat berbagai ragam kejahatan yang terjadi di bidang perbankan yang berimplikasi pada kerugian yang diderita oleh masyarakat yang menyimpan uangnya di bank. Salah jenis kejahatan tersebut berupa pengambilan uang simpanan nasabah pada bank dengan cara melanggar hukum, yang menyebabkan data simpanan nasabah terhapus dari pembukuan bank atau dari daftar dana pihak ketiga. Nasabah dinyatakan telah menerima pembayaran dari bank dan karenanya perjanjian penyimpanan dana antara nasabah dengan bank dinyatakan berakhir. Kondisi ini dapat mengakibatkan nasabah kehilangan hak untuk menuntut pengembalian uang simpanannya baik dari hasil penjualan aset bank maupun dari program penjaminan simpanan. Modus operandi kejahatan pada umumnya berupa pemalsuan identitas dan/atau tandatangan nasabah, dan terduga pelaku melibatkan oknum internal bank. Kondisi ini juga disebabkan lemahnya fungsi kontrol internal bank. Pemanfaatan dana hasil kejahatan seluruh atau sebagian dinikmati oleh terduga pelaku kejahatan namun ada pula yang diperuntukkan untuk menutup suatu transaksi yang tidak sah.
CITATION STYLE
Ramelan, Y. (2020). PERLINDUNGAN TERHADAP SIMPANAN PERNAH TERCATAT PADA BANK, BUKAN SUATU KENISCAYAAN. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(4), 789. https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no4.2340
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.