Bisnis dan setiap layanan publik, dalam kondisi yang penuh ketidakpastian karena pandemi Covid-19, termasuk didalamnya konsep penggunaan cyber notary bagi pejabat pembuat akta otentik. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Perolehan data primer melalui focus group discussion, interview secara langsung atau melalui seminar online, dengan teknik non-random purposive sampling. Cyber notary diselenggarakan untuk membuktikan dokumen pendukung dari suatu akta yang wajib dilengkapi dengan tanda tangan elektronik yang terdaftar. Suatu digital signature telah memenuhi unsur secara yuridis, yaitu seseorang yang membutuhkan tanda tangan digitalnya dianggap mengakui apa yang ditulisnya secara keseluruhan dalam dokumen elektronik yang bersangkutan. Oleh karenanya mendesak bagi Kemenkumham untuk segera membuat peraturan tentang digital signature dalam akta otentik notaris, mengingat sah secara hukum sebagai alat bukti surat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 184 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana.
CITATION STYLE
Budianto, A., Pangesti, S., Pasaribu, D., & Faustina, S. (2021). BARCODING DIGITAL SIGNATURE AUTHENCITY SEBAGAI ALAT BUKTI PERKARA PIDANA. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 255–274. https://doi.org/10.24246/jrh.2021.v5.i2.p255-274
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.