Indonesia merupakan negara demokrasi, dimana seharusnya Rancangan Undang-Undang KUHP dibuat sesuai dengan konteks pada masa kini. Hal tersebut dimaksudkan agar perbuatan- perbuatan yang dilarang dan tidak dilarang sesuai dengan zaman yang berkembang pada masa sekarang. Pengaturan atas asas legalitas yang dikecualikan atau lebih tepatnya dipanggil dalam RKUHP, secara tidak langsung melahirkan permasalahan-permasalahan dalam penegakan hukum pidana (Pasal-Pasal Kontroversional). Lalu yang menjadi pokok permasalahan bagaimana jika ada multitafsir terhadap penerapan pasal-pasal kontroversial tersebut serta kemudian disalahgunakan oleh oknum aparat penegak hukum. Padahal jika kita tinjau ciri produk hukum yang tepat adalah produk hukum yang maknanya disepakati tunggal (monotafsir) dan tidak membuka ruang adanya tafsir lain. Tetapi, kenyataannya produk hukum atau undang- undang saat ini berawal dari potensi dan kinerja DPR yang patut dipertanyakan sebagai perwakilan yang menyuarakan aspirasi rakyat.
CITATION STYLE
Afwan, D., Kania, D., & Rusman, R. (2023). Pasal-Pasal Kontroversial dalam RKUHP 2019 Ditinjau dari Pembaharuan Hukum. Jurnal Iman Dan Spiritualitas, 3(2), 287–294. https://doi.org/10.15575/jis.v3i2.27280
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.