Tujuan penelitian ini guna mengetahui respon pelaku UMKM terhadap pemasaran digital dan mengetahui kendala pelaku usaha Captain Chicken Crispy tidak menggunakan pemasaran secara digital. UU Cipta Kerja mendorong penguatan ekosistem UMKM dan e-commerce untuk mempromosikan usaha dagang dengan lebih mudah, praktis, dan terkini. Metode penelitian ini yaitu observasi dan wawancara terhadap pelaku Captain Chicken Crispy Kec. Medan Tembung, serta studi studi literatur. Hasil penelitian membuktikan, masih ada UMKM yang tidak menggunakan pemasaran digital pada usahanya, dikarenakan pegawai belum terampil dalam menggunakan e-commerce khususnya Google Maps untuk menemukan titik lokasi usaha untuk didaftarkan. Sehingga, penulis menyarankan untuk segera mendaftarkan lokasi usahanya dengan memperoleh sumber dari berbagai sumber misalnya Youtube sebagai tutorial mendaftar lokasi di platform Google Maps demi pengembangan usaha.Kata kunci: UMKM, Perlindungan hukum, pemasaran digital, e-commerce
CITATION STYLE
Hasyim, H., Sitindaon, T. N., Hutabarat, S. B., & Simangunsong, N. N. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM PEMASARAN DIGITAL BERBASIS GOOGLE MAPS & E-COMMERCE USAHA CAPTAIN CHICKEN CRISPY KEC. MEDAN TEMBUNG. Jurnal Sosial Humaniora Sigli, 6(1), 167–174. https://doi.org/10.47647/jsh.v6i1.1480
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.