Latar Belakang Penjatuhan Sanksi Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika didalam UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

  • Susanti H
ISSN: 2548-768X
N/ACitations
Citations of this article
19Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Peredaran narkotika di Indonesia semakin marak, hal itu dapat kita lihat fakta-fakta yang ada sekarang bahwa Indonesia tidak lagi sebagai tempat peredaran narkotika bahkan telah menjadi tempat untuk memproduksi narkotika. Hal ini dikarenakan Indonesia dengan jumlah penduduk yang tinggi menjadikan daya tarik tersendiri bagi para pelaku kajahatan narkotika. Yang menjadi masalah pokok dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:Apakah yang melatar belakangi penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika didalam uu no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika? Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Penelitian ini mengkaji sanksi pidana mati didalam uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Data yang diperoleh dalam penelitian ini berasal dari Penelitian kepustakaan (library research).Yang melatarbelakangi terjadinya penjatuhan pidana mati dalam tindak pidana narkotika adalah dikarenakan kejahatan narkotika menimbulkan dampak buruk bagi kehidupan masyarakat Indonesia juga terhadap eksistensi nilai nilai budaya dan kepribadian bangsa yang akhirnya akan melemahkan ketahanan dan kestabilan nasional dan juga sangat berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, politik, budaya sehingga membahayakan bangsa Indonsia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Susanti, H. S. (2018). Latar Belakang Penjatuhan Sanksi Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika didalam UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. UIR Law Review, 2(01), 266–277. Retrieved from https://journal.uir.ac.id/index.php/uirlawreview/article/download/1438/923/

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free