SISTEM BISNIS WARABALA RESTORAN AYAM BAKAR WONG SOLO DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM

  • Rahman T
N/ACitations
Citations of this article
18Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

This article tries to analyze the franchise business system of Ayam Bakar Wong Solo Restaurant through the Islamic economics perspective. The franchise business system applied by the Ayam Bakar Wong Solo is a cooperation (shirkah) with the type of shirkah mud} ârabah, where there is a cooperation between the Ayam Bakar Wong Solo as a manager (mud} ârib) and investors as owners of capital (s} ah} ib al-mâl). Both parties allied in the venture capital and the advantage of the alliance is divided in accordance with the agreements that have been agreed between the two. The Ayam Bakar Wong Solo offers two forms of shirkah mud} ârabah, namely mud} ârabah mut} laqah and mud} ârabah muqayyadah. It is found that there is a correspondence between the execution of the Ayam Bakar Wong Solo franchise and shirkah mud} ârabah practices in Islamic economics because the franchise system which is run has been suitably qualified and has met the rukn of shirkah mud} ârabah. However, there is a concept of franchis-ing which is more in line with Islamic economics, namely the principle of sharing in mud} ârabah and mushârakah as a substitute for a franchise concept with franchise fee and royalty fee. Pendahuluan Globalisasi ekonomi dunia sebagai suatu fenomena pada dekade terakhir ini tidak bisa dihindari. Kehadiran Indonesia dalam peta ekonomi dunia menuntut kemampuan untuk berkembang sebagai suatu kekuatan ekonomi baru dari dunia ketiga. Perkembangan Marâji': Jurnal Studi Keislaman 568 ekonomi yang begitu cepat menuntut kesiapan dalam mengikuti perkembangan ekonomi sebagai akibat dari globalisasi ekonomi dunia tersebut. Salah satu fenomena yang nyata dari pertumbuhan ekonomi akibat globalisasi ekonomi dunia adalah meningkatnya kebutuhan perusahaan-perusahaan terhadap modal dan kebutuhan tersebut menuntut struktur permodalan yang lebih kompleks. Investasi dalam era globalisasi ekonomi dunia bukan hanya dalam bentuk direct investment ataupun equity investment (investasi dalam bentuk penyertaan saham secara formal), tetapi juga investasi dalam bentuk penyertaan modal secara informal. Pada bentuk penyertaan modal ini pihak yang akan melakukan investasi dalam suatu usaha atau perusahaan tidak lagi melakukan penyertaan modal atau saham dalam bentuk setoran tunai ataupun memasukkan sesuatu barang atau benda yang berwujud, melainkan cukup menyerahkan penggunaan hak milik intelektual (intellectual property right) kepada suatu perusahaan atau badan usaha berdasarkan suatu perjanjian. Bagi pihak yang menerima hak untuk menggunakan hak milik intelektual tersebut mendapat keuntungan dengan nama besar hak merek dan hak cipta yang telah dikenal luas oleh para masyarakat, sehingga tingkat kegagalan dalam menjalankan bisnis sangat kecil dan dapat meminimalisir risiko usaha. Bentuk perjanjian kerjasama inilah yang saat ini dikenal dengan nama waralaba (franchise). Waralaba (franchise) sebenarnya merupakan suatu sistem bisnis yang telah lama dikenal oleh dunia, di mana untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh perusahaan mesin jahit Singer yang didirikan oleh Isaac Singer di Amerika Serikat, pada tahun l851, yang kemudian diikuti oleh General Motors Industry pada tahun l898.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rahman, T. (2015). SISTEM BISNIS WARABALA RESTORAN AYAM BAKAR WONG SOLO DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM. Jurnal Studi Keislaman Maret, 1(2), 2406–7636.

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free