PELAKSANAAN WALI NIKAH BAGI ANAK PEREMPUAN LUAR NIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

  • Latifah Ratnawaty
  • Prihatini Purwaningsih
  • Nisa Khoerun Nida
N/ACitations
Citations of this article
16Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Salah satu perbuatan yang dilarang oleh agama Islam yakni melakukan perbuatan zina dimana  ketika perbuatan intim (zina) tersebut dilakukan antara seorang laki-laki yang bukan suami sahnya dengan seorang perempuan yang juga bukan istri sahnya. Dari perbuatan tersebut akan lahirlah seorang anak sehingga anak tersebut statusnya sebagai anak luar nikah. Pelaksanaan wali nikah bagi anak perempuan luar nikah menimbulkan suatu problem tersendiri, yaitu siapa yang berhak menjadi wali nikah ketika anak perempuan luar nikah tersebut hendak menikah. Seperti yang sering terjadi di KUA Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor, masih banyak masyarakat terutama seorang ayah yang menikahkan anak perempuan luar nikah yang mana yang menjadi walinya adalah ayah kandungnya sendiri. Ini sering dilakukan dikarenakan faktor ketidaktahuan atau hanya ingin menutupi aib keluarga semata. Permasalahan dan lokasi penelitian yang diangkat yaitu bagaimana pelaksanaan wali nikah bagi anak perempuan luar nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor. Jenis penelitian yang digunakan dalam hal ini  adalah  normatif empiris dengan pendekatan penelitian secara kualitatif. Adapun hasil penelitian ini bahwa wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adhal atau enggan. Begitu pentingnya wali dan saksi dalam akad nikah sehingga wali dan saksi menjadi rukun dalam acara akad nikah. Dalam pelaksanaannya, seharusnya ayah dari calon pengantin perempuan mendatangi penghulu untuk bermusyawarah dan mengatakan bahwa anak perempuannya itu adalah anak yang lahir di luar nikah dan meminta wali hakim untuk menikahkannya demi nama baik keluarga pihak perempuan tetap terjaga. Kata Kunci: Anak Luar Nikah, Wali Nikah, Ayah, Anak Perempuan

Cite

CITATION STYLE

APA

Latifah Ratnawaty, Prihatini Purwaningsih, & Nisa Khoerun Nida. (2023). PELAKSANAAN WALI NIKAH BAGI ANAK PEREMPUAN LUAR NIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. YUSTISI, 10(3), 7–13. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i3.15193

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free