Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi dari pedoman pemeriksaan berdasarkan Keputusan Inspektur Nomor 07/1 Tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kota Mataram pada Inspektorat Kota Mataram. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini berasal dari tim pemeriksa di Inspektorat Kota Mataram. Penelitian untuk mengetahui bagaimana kesesuaian antara pelaksanaan pemeriksaan dengan pedoman. Hasil penelitian ini yaitu implementasi pedoman pemeriksaan di inspektorat sudah berjalan tetapi masih ada kendala yang terjadi saat pelaksanaan di lapangan salah satunya yaitu laporan hasil pemeriksaan yang tidak terbit tepat waktu.
CITATION STYLE
Agustini, F., Suhaedi, W., & Isnawati. (2022). IMPLEMENTASI KEPUTUSAN INSPEKTUR KOTA MATARAM NOMOR 07/1 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PEMERIKSAAN. Jurnal Riset Mahasiswa Akuntansi, 2(3), 450–461. https://doi.org/10.29303/risma.v2i3.256
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.