Abstract
Dalam Piagam ASEAN, salah satu tujuan ASEAN adalah menciptakan pasar tunggal dan basis produksi yang stabil, makmur, sangat kompetitif, dan terintegrasi secara ekonomi. Berlakunya pasar tunggal ini kemudian dipertegas melalui ASEAN Economic Community (AEC). Ditinjau dari perspektif kompetisi, konsekuensi dari terbukanya pasar adalah potensi ketersentuhan pelaku usaha dengan hukum persaingan negara anggota ASEAN lain. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa urgensi adanya ASEAN Competition Law di masa yang akan datang dan menggali bagaimana mekanisme penyusunan ASEAN Competition Law tersebut sebagai regulasi bersama dalam penegakan hukum persaingan usaha pada kawasan ASEAN. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dilakukan dengan pendekatan konseptual, pendekatan undang-undang dan pendekatan perbandingan. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah, ASEAN Competition Law dapat dirumuskan dalam bentuk ASEAN Agreement on Competition Law Enforcement.
Cite
CITATION STYLE
Setianingrum, R. B. (2023). ASEAN Agreement on Competition Law Enforcement: Ius Constituendum dalam Hukum Persaingan ASEAN. Jurnal Persaingan Usaha, 3(2), 131–141. https://doi.org/10.55869/kppu.v3i2.108
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.