Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana pengawasan kapal wisata bahari di Kota Pariaman yang berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Kapal wisata bahari merupakan angkutan laut yang digunakan untuk melakukan penyeberangan ke pantai dan pulau tujuan destinasi wisata. Pengawasan kapal wisata bahari di Kota Pariaman dilakukan oleh Tim Pengawasan dan Pengendalian Angkutan Laut dan Keselamtan Pelayaran Kapal Wisata Bahari Kota Pariaman sesuai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Walikota Pariaman Nomor 182/550/2018. Penelitian menggunakan metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Informan berasal dari Tim Pengawasan dan Pengendalian Angkutan Laut dan Keselamatan Pelayaran Kapal Wisata Bahari Kota Pariaman. Adapun hasil dari penelitian adalah pengawasan kapal wisata bahari di Kota Pariaman tidak berjalan efektif, hal ini dibuktikan dengan ditemukannya kapal wisata bahari yang tidak memiliki surat kapal dan surat izin usaha, kapal yang belum menyediakan pelampung dalam jumlah yang cukup sesuai dengan kapasitas kapal, kapal yang melakukan bongkar muat penumpang diluar garis muat yang telah ditetapkan, pelaksanaan pengawasan oleh tim yang tidak berjalan sesuai dengan jadwal dan perencanaan. Kata kunci : Kapal Wisata Bahari, Pengawasan
CITATION STYLE
Syafnil, H. R., Putera, R. E., & Azre, I. A. (2021). PENGAWASAN KAPAL WISATA BAHARI DI KOTA PARIAMAN. Jurnal Administrasi Publik Dan Pembangunan, 2(2), 92. https://doi.org/10.20527/jpp.v2i2.3140
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.