PERLINDUNGAN HUKUM RAHASIA DAGANG DALAM PERJANJIAN FRANCHISE COCOYO

  • Tanaya V
  • Marpaung J
  • Djohan A
N/ACitations
Citations of this article
117Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Waralaba makanan dan minuman merupakan salah satu peluang bisnis yang berkembang di Indonesia. Salah satu unsur penting dalam industri ini adalah rahasia dagang. Dalam prakteknya, semua perjanjian waralaba memiliki satu atau beberapa pasal yang mengatur ketentuan mengenai pemberian hak rahasia dagang dan pelanggaran rahasia dagang. Namun pada kenyataannya, dalam perjanjian waralaba Cocoyo tidak ada pengaturan mengenai rahasia dagang sehingga tidak memberikan perlindungan hukum bagi rahasia dagang Cocoyo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini akan menganalisis bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap rahasia dagang dalam perjanjian waralaba Cocoyo. Kesepakatan untuk memberikan dan merahasiakan rahasia dagang Cocoyo bersifat lisan. Walaupun bersifat lisan, rahasia dagang Cocoyo tetap dilindungi oleh hukum.

Cite

CITATION STYLE

APA

Tanaya, V., Marpaung, J. V., & Djohan, A. D. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM RAHASIA DAGANG DALAM PERJANJIAN FRANCHISE COCOYO. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 237–254. https://doi.org/10.24246/jrh.2021.v5.i2.p237-254

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free