Abstract
Hukum dapat berbentuk tertulis dan tidak tertulis. Penjelasan Umum Undang-Undang Dasar 1945 memungkinkan hal itu. Sehingga membangun hukum pun akan meliputi hukum tertulisdan hukum tidak tertulis, karena Negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (Rechtstaat) dan bukan negara berdasarkan atas Undang-undang belaka (Wellenstaat ).
Cite
CITATION STYLE
APA
Wahyono, P. (2017). Bagaimana Membangun dan Membina Hukum Nasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 16(2), 144. https://doi.org/10.21143/jhp.vol16.no2.1195
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
Already have an account? Sign in
Sign up for free