MEKANISME PEMANFAATAN LEASING DALAM PRAKTIKNYA

  • Effendy T
N/ACitations
Citations of this article
111Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Leasing telah dikenal oleh bangsa Eropa dan Amerika di era 1850 an 1 dan hal ini telah menjadikan induswtri bisnis, produksi dan perdagangan dikalangan pengusaha waktu itu untuk menggunakan jenis usaha ini dalam menjalankan roda usahanya didalam perusahaan. Jenis usaha leasing ini pun datang dan tumbuh di Indonesia, dan mulai dilirik oleh para pengusaha untuk dimanfaatkan dalam pemenuhan modal bagi usaha mereka. Usaha leasing ini pada dasarnya adalah kegiatan usaha penyewaan, yang digunakan sebagai modal dalam usaha, tapi sekarang ini telah timbul jenis usaha yang hampir menyerupai dari leasing ini. Masyarakat telah memahami bahwa ada kesamaan dalam leasing, sewa beli, kredit dan sewa menyewa, tetapi kenyataannya berbagai jenis usaha ini adalah berbeda dalam penerapan dan mekanismenya, hanya saja masyarakat masih memandang semua jenis usaha ini adalah sama. Pada akhirnya terjadi ketidaksamaan maksud dalam leasing, sewa beli, kredit, dan sewa menyewa ini diantara masyarakat, sehingga dapat menimbulkan sengketa dan salah arti dalam maksud dan tujuannya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Effendy, T. (2015). MEKANISME PEMANFAATAN LEASING DALAM PRAKTIKNYA. Al-Adl : Jurnal Hukum, 7(13). https://doi.org/10.31602/al-adl.v7i13.212

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free