Kejahatan tindak pidana penganiayaan oleh anak di bawah umur di wilayah D.I.Yogyakarta atau yang dikenal dengan klitih merupakan salah satu tindak pidana yang penyelesaiannya melalui penerapan sistem diversi, diversi diterapkan dengan tujuan mencapai nilai keadilan restoratif bagi pelaku dan korban. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana efektifitas dari penerapan diversi terhadap pelaku klitih dalam mencapai keadilan restorative dalam bentuk perlindungan hak anak. Jenis penelitian ini adalah studi kepustakaan dengan menggunakan bahan sekunder berupa tulisan ilmiah seperti buku, artikel hukum maupun undang-undang. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan diversi pada pelaku klitih dapat menjadi sarana pemulihan dari apa yang menjadi faktor penyebab terjadinya tindak pidana klitih, seperti faktor psikis dari keluarga maupun faktor lingkungan yang buruk, pemulihan dilakukan melalui pembinaan dengan keterlibatan masyarakat sekitar, dengan begitu anak sebagai pelaku klitih dapat terhindar dari stigma negatif di masyarakat dan dapat memperbaiki kesalahannya sekaligus terlindungi haknya dalam tumbuh kembang.
CITATION STYLE
Pribadi, B. (2022). KEADILAN RESTORATIF DALAM PENERAPAN DIVERSI TERHADAP PELAKU KLITIH DI D.I.YOGYAKARTA. CREPIDO, 4(2), 83–94. https://doi.org/10.14710/crepido.4.2.83-94
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.