Abstract
Penjatuhan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer oleh hakim terhadap terdakwa berdasarkan Putusan Pengadilan Militer Nomor 217 K/MIL/2019 menunjukkan eksistensi stelsel pidana lain di luar ketentuan yang diatur oleh KUHP yang ditujukan kepada subyek hukum tertentu yang memiliki sifat khusus dalam hukum pidana atau dapat dikatakan sebagai hukum pidana khusus. Tujuan dalam pelaksanaan penelitian ini adalah untuk mengetahui eksistensi dan penerapan pidana pemecatan dari dinas militer sebagai pidana tambahan dalam perspektif hukum pidana khusus. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif atau penelitian doktrinal dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan kasus yudisial. Eksistensi pidana pemecatan dari dinas militer sebagai pidana tambahan dalam perspektif hukum pidana khusus adalah wujud penyimpangan dari hukum pidana umum yang bersumber dari KUHP sebagai sumber hukum pidana materiil di luar KUHP yaitu KUHPM. Penerapan pidana pemecatan dari dinas militer sebagai pidana tambahan tambahan terhadap militer dalam perspektif hukum pidana khusus diterapkan berdasarkan ketentuan Pasal 26 KUHPM dan diterapkan berdasarkan ketentuan Pasal 2 KUHPM dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.”
Cite
CITATION STYLE
Sutarto, F. A. (2022). EKSISTENSI DAN PENERAPAN PIDANA PEMECATAN DARI DINAS MILITER SEBAGAI PIDANA TAMBAHAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA KHUSUS. Jurnal JURISTIC, 3(02), 189. https://doi.org/10.35973/jrs.v3i02.3253
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.