Akad Shulh dalam Sengketa Hukum Muamalah (Litigasi dan Non Litigasi)

  • Yuliani M
N/ACitations
Citations of this article
16Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Akad Shulh dalam Sengketa Muamalah (Litigasi dan Non Litigasi). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penggunaan akad shulh dalam sengketa hukum ekonomi syariah (muamalah) baik di dalam pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non litigasi). Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa penggunaan akad shulh di luar proses pengadilan (non litigasi) terlihat dari penggunaan negosiasi, mediasi, arbitrase yang bertujuan untuk mendamaikan kedua belah pihak yang berselisih. Adapun penggunaan akad shulh pada litigasi diketahui dengan proses adanya mediasi di pengadilan, yang awalnya hanya berupa anjuran dari ketentuan Pasal 154 R.Bg/130 HIR. Namun setelah lahirnya PERMA No. 01 Tahun 2008 maka proses mediasi atas penyelesaian sengketa secara damai menjadi bersifat memaksa. Shulh yang merupakan perdamaian dimasukkan ke dalam Buku II tentang Akad dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Yuliani, M. (2018). Akad Shulh dalam Sengketa Hukum Muamalah (Litigasi dan Non Litigasi). Syariah Jurnal Hukum Dan Pemikiran, 17(2), 127. https://doi.org/10.18592/sy.v17i2.1968

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free