BENTUK PUTUSAN PENYELESAIAN SENGKETA BERDASARKAN MEDIASI

  • Talib I
N/ACitations
Citations of this article
342Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang penyelesaian sengketa secara mediasi dan bagaimana bentuk putusan penyelesaian sengketa secara mediasi. Berdasarkan penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa 1. Bentuk penyelesaian sengketa menurut hukum terdiri atas penyelesaian sengketa melalui pengadilan (Legitasi), dan penyelesaian sengketa diluar pengadilan (non-legitasi). Sedangkan penyelesaian sengketa diluar pengadilan dibagi atas dua bagian besar yaitu melalui arbitrase, dan melalui alternatif penyelesaian sengketa yang meliputi cara-cara: Konsultasi, Negosiasi, Mediasi, Konsolidasi, dan penilaian ahli. 2. Mediasi adalah cara bermusyawarah dan bermufakat, untuk mencapai kesepakatan bagi para pihak bersengketa, melalui perantaraan seorang selaku mediator. Jika kata sepakat dicapai maka dibutuhkan penguatan dalam bentuk akta perdamaian sebagai putusan mediasi yang didaftarkan dan dikuatkan oleh Pengadilan Negeri. Tercapainya kesepakatan melalui mediasi, dengan sendirinya persengketaan selesai atau berakhir. Kata kunci: mediasi, penyelesaian sengketa

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Cite

CITATION STYLE

APA

Talib, I. (2013). BENTUK PUTUSAN PENYELESAIAN SENGKETA BERDASARKAN MEDIASI. LEX ET SOCIETATIS, 1(1). https://doi.org/10.35796/les.v1i1.1295

Readers' Seniority

Tooltip

Lecturer / Post doc 12

44%

PhD / Post grad / Masters / Doc 9

33%

Researcher 5

19%

Professor / Associate Prof. 1

4%

Readers' Discipline

Tooltip

Social Sciences 33

65%

Arts and Humanities 9

18%

Economics, Econometrics and Finance 5

10%

Linguistics 4

8%

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free