Perkembangan industri botol di Indonesia saat ini memunculkan permasalahan baru dimana kemiripan desain botol antar beberapa merek merupakan permasalahan baru yang muncul. Pemegang hak desain industri botol yang seharusnya sangat dilindungi belum sepenuhnyamendapatkan perlindungan hukum yang kuat dan belum ada regulasi yang membahas secara detail tentang imitasi/pemalsuan desain. Penulisan ini menggunakan metode komparatif yaitu penulis membandingkan dengan Amerika Serikat yang telah melindungi pemegang Hak Desain Industri sejak tahun 1989 dan terbukti berhasil melindungi pemegang Hak Desain Industri, oleh karena itu perbandingan ini penting agar peraturan tentang Hak Desain Industri di Indonesia dapat bermanfaat bagi pemegang hak desain industri.
CITATION STYLE
Nugroho, M. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK DESAIN INDUSTRI ECO BOTTLE TERHADAP TINDAKAN PEMALSUAN (STUDI PERBANDINGAN DENGAN AMERIKA SERIKAT). JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 6(1). https://doi.org/10.36312/jisip.v6i1.2796
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.